VISI DAN MISI
- Visi
Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan. Visi pembangunan desa merupakan Visi Kepala Desa Terpilih dan kesepakatan bersama masyarakat desa yang menjadi arah pembangunan desa dalam masa jabatan selama 8 tahun. Visi pembangunan Desa Gandurejo Periode RPJMDes Tahun 2020-2028 adalah “TERWUJUDNYA PEMERINTAH DESA YANG AMANAH, JUJUR DAN TRANSPARAN DALAM MEWUJUDKAN DESA GANDUREJO YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI”
Visi ini mengandung makna :
- "AMANAH" adalah suatu kondisi yang benar-benar dapat dipercaya. Dengan kata lain, jika suatu urusan diberikan pada orang yang amanah maka orang tersebut akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. “AMANAH” juga dapat diartikan sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang atau kepercayaan terhadap seseorang. Amanah juga dapat didefinisikan sebagai suatu titipan untuk dijaga, dilindungi, dan dilaksanakan.
- “JUJUR” adalah suatu sikap yang lurus hati, menyatakan yang sebenar-benarnya tidak berbohong atau berkata hal-hal yang menyalahi apa yang terjadi. Jujur dapat diartikan tidak curang, melakukan sesuatu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jujur juga dapat bermakna kesesuaian antara niat dengan ucapan dan perbuatan seseorang.
- “TRANSPARAN” berarti keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh lembaga. Transparansi juga bisa berarti bahwa informasi yang berkaitan dengan organisasi tersedia secara mudah dan bebas serta bisa diakses oleh mereka yang terkena dampak kebijakan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Kalaupun ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik, yang sering disebut dengan “rahasia perusahaan”, maka harus ada kriteria yang jelas untuk itu. Keterbukaan juga bisa berarti informasi yang cukup berkaitan dengan kinerja lembaga tersedia dan disajikan dalam bentuk atau media yang mudah dipahami masyarakat.
- “SEJAHTERA” adalah proses kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai, adil dan makmur. Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal, seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial. Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
- “MANDIRI” adalah sikap untuk tidak menggantungkan keputusan kepada orang lain. Seorang yang menjalankan kegiatan harus mampu hidup mandiri tidak bergantung dengan orang lain, mampu memberikan keputusan terhadap suatu masalah dalam usahanya.
2. Misi, strategi, dan arah kebijakan
Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan visi Desa Gandurejo tahun 2020-2028 dirumuskan dalam 4 (empat) Misi sebagai berikut:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.
Tata kelola pemerintahan desa yang bersih adalah tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, dibutuhkan adanya peningkatan kinerja aparatur desa serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas diperlukan kinerja aparatur pemerintah desa yang profesional, kreatif dan inovatif, serta diperlukan kedisiplinan dan perubahan perilaku yang baik dari aparatur pemerintah desa/revolusi mental yang didukung kelengkapan sarana dan prasarana, serta kejelasan aturan.
1. Menumbuhkembangkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan potensi desa untuk mengelola dan mengembangkan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan adalah pembangunan yang berdampak positif terhadap aspek kehidupan yang ada dimasyarakat, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya.
Manusia yang berkualitas adalah manusia yang menyeluruh dalam berpikir, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berdaya adalah manusia yang cerdas dan mampu memanfaatkan potensi kekuatan yang ada di dalam dirinya dan sekitarnya, tidak bergantung pada pihak lain, memiliki kesadaran dan aspirasi sendiri, lebih mengandalkan ketrampilan, olah pikir, cara pandang dan pengetahuan untuk menghasilkan karya yang produktif. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang memiliki budaya sehat, budaya bersih, dan budaya peduli lingkungan sosial kemasyarakatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
3. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri yang berbasis pada teknologi modern.
Perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera adalah kegiatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam khususnya dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga tercukupi kebutuhan pokok lahiriah dan batiniahnya yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan. Teknologi modern adalah sarana penunjang terbaru yang sesuai tuntutan zaman bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia